Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu pagi, 17 November 2021, dimulai dari Garuda membeberkan negosiasi dengan lessor dan kreditur hingga BPKH mengendalikan 78,45 persen saham Bank Muamalat.
Adapula berita tentang upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen dan berita menjelang World Superbike di Mandalika.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:
1. Dirut Garuda Beberkan Perkembangan Sederet Negosiasi dengan Lessor dan Kreditur
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan beberapa kesepakatan dengan lessor dan kreditur yang masih belum tercapai kepada Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Pertama yaitu negosiasi dengan lessor mengenai restrukturisasi biaya sewa pesawat. “Dengan skema power by the hour atau PBH,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam penjelasannnya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 16 November 2021.
Kedua yaitu dengan kreditur, di mana perusahaan ini masih memaparkan proposal awal restrukturisasi secara bertahap. Menurut Irfan, kedua negosiasi ini masih berlanjut untuk mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, BEI meminta penjelasan Garuda soal beberapa pemberitaan di media massa. Salah satunya pemberitaan soal Garuda yang membantah akan dipailitkan dan Kementerian BUMN yang disebut telah menyampaikan proposal restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.
Di sisi lain, Irfan melaporkan kepada BEI ada lima negosiasi dengan para kreditur yang sudah selesai dan mencapai kesepakatan. Pertama, penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan.
Kedua, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis. Ketiga yaitu terkait Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
Baca berita selengkapnya di sini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Kenaikan tersebut masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021. Kemudian Ida menegaskan, perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan.
Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP. “Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana,” kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa, 16 November 2021.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
Baca berita selengkapnya di sini.
Jumlah penumpang di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai meningkat menjelang World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika Lombok, tanggal 19-21 November 2021.
“Kenaikan penumpang pesawat di Bandara Lombok itu sekitar 21 persen,” kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto di Praya, Rabu, 17 November 2021.
Ia mengatakan, dari data pergerakan penumpang, rata-rata pergerakan penumpang yang tiba dan berangkat dari Bandara Lombok, selama November (sampai tanggal 15 November 2021) adalah 4.000 penumpang per hari.
Sedangkan rata-rata pergerakan penumpang pada Oktober 2021 yaitu 3.300 penumpang per hari.
“Per hari saat ini bisa mencapai 4.000 penumpang atau terjadi peningkatan sekitar 21 persen,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan perubahan kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Tbk. Kini, BPKH menggenggam sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia ini.
Dalam pengumuman yang dirilis di situs resmi BPKH, Selasa, 16 November 2021, disebutkan pada 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.
Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.
“Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham,” demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Baca berita selengkapnya di sini.